MINAHASA- Dalam upaya untuk memajukan masyarakat dan mengakomodasi perkembangan wilayah, Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar konsultasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda Watania, menjelaskan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk menciptakan perencanaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kadis PUPR Minahasa Daudson Rombon dalam laporan mengatakan bahwa Revisi RTRW ini harus disampaikan ke publik guna merangkul akan semua usulan atau masukan dari masyarakat guna perampungan untuk kelengkapan RTRW Kabupaten Minahasa
Sementata itu, dalam keterangan persnya, Sekda Lynda Watania menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi RTRW ini.
“Konsultasi ini merupakan wujud dari komitmen kami untuk memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi kemajuan wilayah,” ujarnya.
Menurut Lynda, revisi RTRW ini juga akan memperhatikan isu-isu lingkungan dan keberlanjutan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.
“Kami berupaya untuk menciptakan tata ruang yang ramah lingkungan serta memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana alam,” tambahnya.
Selain itu, Sekda Lynda Watania juga mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk turut berperan aktif dalam proses konsultasi ini dengan memberikan masukan dan saran yang konstruktif.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam memastikan keberhasilan implementasi RTRW yang baru nantinya,” tutupnya.
Konsultasi revisi RTRW Kabupaten Minahasa diharapkan akan menjadi langkah awal menuju perencanaan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika wilayah serta berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa.
Senada dengan Sekda Dr Lynda Watania dan Kadis PUPR Daudson Rombon, Kabid Tata Ruang PUPR Meggy Pontororing ST mengatakan memang dalam revisi RTRW ini harus ada rembuk bersama serta masukan masukan dari masyarakat guna penyempurnaan RTRW.
“Kedepan dengan adanya Perda RTRW masyarakat akan mengetahui spot spot mana yang telah ditentukan dalam pengembangan daerah, sehingga penataan lokasi di Kabupaten Minahasa menjadi lebih sempurna,” pungkas Pontororing.