MINAHASA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus yaitu mempermudah proses pelayanan bagi pemudik dan masyarakat selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Selama cuti bersama dan liburan pada 8, 9, 12 dan 15 April, kami berkomitmen memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Raymond Jerry Liuw.

Pernyataan itu diungkapkan dia pada konferensi pers layanan program JKN saat libur lebaran 2024 dengan tema mudik aman berkesan bersama BPJS Kesehatan, di Hotel Mercure, Senin (25/3/24).

Dia mengatakan, komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan yang diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

“Pada momen libur Lebaran selama empat hari tersebut, pemudik yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan,” katanya.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

“Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” katanya. 

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Dia menerangkan, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN,” katanya.

Diantaranya seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.

Liuw juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu juga terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Inovasi ini untuk mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.

“Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN,” katanya.