JAKARTA,- Penjabat Kepala daerah, baik Gubernur, Walikota atau Bupati, harus mundur dari jabatan jika akan mencalonkan diri, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis (28/3/2024).
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas mantan Kapolri itu.
Dikatakan, Penjabat (PJ) Kepala Daerah nantinya ditunjuk pemerintah pusat, sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Dikatakan, rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penjabat kepala daerah yang maju, ikut bertarung pada pilkada serentak, terancam sanksi,” ujar Tito Karnavian.
Diketahui, rapat koordinasi melalui konferensi video itu, dilaksanakan bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk diikuti Penjabat (Pj) Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun di Provinsi Kalimantan Timur.
Sumber: AntaraNews