Sulut,- Legislator Sulawesi Utara (Sulut) Yusra Alhabsyi, mengingatkan sekaligus warning kepada setiap perusahaan di lingkup daerah Provinsi Sulut, untuk wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi setiap Karyawan/Buruh, seperti halnya Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

“Himbauan ini disampaikan mengingat 1 minggu sebelum hari idul fitri, atau H-7 merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh,” beber Yusra kepada awak media, di kantor DPRD Sulut, Selasa (2/4/2024) .

Menurut Yusra, dari sudut pandang etika moril tentunya menjadi  komitmen kita sebagai warga negara yang baik dan patuh pada undang-undang ketenagakerjaan maka setiap instansi pemerintah maupun perusahan memiliki kewajiban untuk memberikan THR.

“Karena itu saya berharap penuh kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara untuk secara intens berkordinasi dengan  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dia mengingatkan, THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi, setiap tahun ini juga berlaku bagi hari-hari raya lainnya seperti hari raya umat kristiani, selain itu pemberian THR ini sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

“Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja/karyawan,” ungkap Yusra, wakil rakyat utusan Bolmong Raya ini.

Diketahui pula sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya(THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di mana THR Keagamaan tersebut  merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.