SULUT,- Komisi III DPRD Sulawesi Utara memfasilitasi kesepakatan antara PLN Nusa Daya dengan beberapa vendor (kontraktor) listrik.

Kesepakatan yang menjadi solusi perbedaan pendapat itu diperoleh setelah rapat dengar pendapat (hearing) antara PT PLN Nusa Daya dan perwakilan vendor.

“Sebagai lembaga, kami selalu berupaya berkomunikasi, mencoba mempertemukan. Seperti saat ini, kedua pihak sepakat, ada win win solution,” kata Ketua Komisi II DPRD Sulut, Berty Kapojos, Selasa (16/7/2024).

Isi kesepakatan itu, PLN Nusa Daya sepakat memberikan kontrak selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan) kepada para vendor terhitung mulai 1 Agustus 2024.

Sementara, Sekretaris Komisi III, Amir Liputo menambahkan, PT PLN Nusa Daya juga siap memperpanjang kontrak menjadi 2 tahun.

“Selain itu, kontrak bisa diperpanjang dengan catatan vendor tidak wanprestasi,” kata Amir Liputo.

Ia melanjutkan, kesepakatan itu sebagai bentuk perlindungan kepada pelaku usaha lokal. “Tetapi jika kontraktor kerja tidak benar, jangan diperpanjang,” jelasnya.

Di sisi lain, Ferdinand Mangumbahang, perwakilan vendor berterima kasih atas fasilitasi Komisi III. “Harapan kami ke depan tetap bekerja sama,” ujar Mangumbahang.

Vice Presiden Operasi PLN Nusa Daya Joko Nur Astanto menyebutkan bahwa pihaknya tetap komitmen dengan apa yang telah disepakati bersama. “Kami akan komitmen dengan kesepakatan bersama,” ucapnya.

Terkait itu, Manajer Unit Pelaksana Sulawesi I PLN Nusa Daya, Aris Sujarwadi mengungkapkan, akan menindaklanjuti kesepakatan. PLN Nusa Daya tetap memprioritaskan kerja sama dengan mitra lokal.

“Kami mau tegaskan, tidak ada yang dibilang kami monopoli. Ke depan tetap kerja sama,” jelasnya.

“Tugas kita menjaga kelistrikan di Sulawesi Utara tetap andal,” tambahnya.

Berty Kapojos, Ketua Komisi III berharap kedua pihak menjaga kesepatan itu.

“Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Jangan sampai ada konflik, berdampak pada kelistrikan di Sulawesi Utara,” kata Kapojos.