SULUT,- Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menindaklanjuti informasi masyarakat, terkait peredaran barang kimia beracun Sianida di Sulut.

Dimana, ada kegiatan dua perusahaan pemasok barang berbahaya itu yang kurang jelas. Kedua perusahaan itu yakni, PT. Minahasa Jaya Bersama dan PT. Ilomata Jaya Anugerah milik FG alias Ferry.

Pasalnya, kedua perusahan tersebut diduga mengedarkan Sianida tidak sesuai aturan. Dari informasi, ada sejumlah gudang penampungan yang dimanfaatkan di luar ijin yanh dimiliki.

Tak hanya itu, dugaan kuat operandi penjualan sianida dilakukan oleh beberapa oknum polisi yang dibayar oleh Ko’ Ferry. Barang itu dijual ke para penambang tidak berijin.

“Ini ada informasi kuat dari masyarakat,” ucap Anggota komisi II, Komisaris Polisi (Purn) Teddy Ponto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (15/7/2024).

Teddy, meminta tindak lanjut Dinas Perindag Sulut terkait rekomendasi komisi II dalam agenda RDP yang dilaksanakan baru-baru ini terkait beberapa poin masukan yang disampaikan DPRD melalui informasi yang disampaikan masyarakat khususnya terkait adanya data gudang yang tidak valid milik perusahaan tersebut.

Mantan Kasat Intel ini, pihaknya di DPRD Sulut memastikan akan menindak lanjuti di lapangan terkait laporan masyarakat, soal keberadaan gudang yang diduga beroperasi ilegal itu.

“Supaya mereka itu bisa tau sekaligus bisa menjelaskan kepada DPRD gudang apa. Kalau itu gudang yang digunakan untuk sianida, apakah itu sudah sesuai dengan peruntukannya atau belum. Jika sudah sesuai dengan peruntukannya itu milik siapa kita juga bisa menggali dari situ,” ungkap Pontoh.