Gambar Tomohon

Saat bertemu dengan korban, posisi korban saat itu berdiri di samping kanan sepeda motornya dan masih menggunakan helm. Tersangka Baim bertanya dengan mengatakan mengapa terus menghubungi pacarnya Ry, dan mengatakan perempuan Ry itu dalam keadaan hamil.

Saat itu, korban mengatakan bahwa perempuan Ry yang menyuruhnya untuk menjemput perempuannya. Setelah itu tersangka langsung memukul kepala korban yang masih menggunakan helm dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali.

Setelah itu, lelaki Baim memindahkan pisau badik yang dibawanya ketangan sebelah kanan dan langsung menikam korban satu kali dan mengena bagian tengah perut.

Korban sempat mengeluarkan kata aduuh, namun Baim kembali menikam korban satu kali dan mengena dibagian perut sebelah kiri. Saat itu, lelaki Aney sempat memukul kepala korban yang masih menggunakan helm.

Diego kemudian terjatuh dan membentur aspal jalan, dengan posisi terlentang. Saat korban dalam posisi terlentang, lelaki Aney mengambil hollowbriks dan melemparkan ke bagian kepala Korban yang saat itu masih menggunakan helm sampai hallowbriks hancur.

Mendengar suara ribut, lelaki Rizky dan perempuan Ry keluar rumah dan melihat korban sudah terbaring di jalan raya.

Kemudian, tersangka Baim dan Aney mengajak lelaki Rizky dan Ry meningalkan tempat kejadian meninggalkan korban mengarah ke kebun milik lelaki Rizky.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapatkan informasi kejadian dan melakukan olah TKP, Unit Buser Sat Reskrim Polres Tomohon melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Sekira pukul 09.00 wita kita berhasil mengamankan pelaku. Pasal yang disangkakan yakni 338 KUHP, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” pungkas Stefi.