Gambar Tomohon

TOMOHON,- Polisi Resort (Polres) Tomohon sudah menetapkan dua orang tersangka pelaku pembunuhan Diego Piyoh, warga Kelurahan Tumatangtang Satu, yang diketahui adalah Driver Ojek Online (Ojol), Senin (15/7/2024) dini hari.

Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka yakni, RP alias Baim (18), asal Kelurahan Matani Dua, dan WM alias Aney (20) warga Matani Satu.

“Sebelumnya ada tiga terduga pelaku. Tapi setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan dua tersangka,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM, saat konferensi pers di Mapolres Tomohon, Selasa (16/7/2024).

Dikatakan, pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. “Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.

Berikut Kronologis Lengkap Pembunuhan Diego, Driver Ojol Tomohon

Dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap terduga pelaku, serta para saksi, kejadian pembunuhan itu berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pada pukul 00.00 wita pelaku lelaki RP Alias BAIM, WM alias Aney, RP alias Rizky, perempuan MR alias Ry pesta miras di rumah dari perempuan RR alias Rindu di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon.

Sekira pukul 02.00 Wita, perempuan MR yang diketahui adalah mahasiswi asal Tondano memesan Ojol melalui aplikasi Indriver menggunakan Handphone miliknya dengan tujuan rumah lelaki Baim di Kelurahan Matani Dua.

Pesanan itu pun diterima oleh korban Diego Stefanus Piyoh. Namun, tersangka Baim meminta perempuan Ry untuk membatalkan pesanan Indrive tersebut. Sehingga perempuan Ry membatalkan pesanannya tersebut.

Dalam aplikasi Indrive sudah ada laporan pembatalan pesanan saksi tersebut, namun tiba-tiba korban menghubungi nomor aplikasi WhatsApp Ry.

Setelah itu, sekira pukul 02.30 wita, Baim dan Aney bersama lelaki RP, perempuan Ry dan Rindu pergi ke rumah lelaki Baim di Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, menggunakan sepeda motor.

Dari keterangan, korban terus menghubungi nomor WhatsApp perempuan Ry, namun perempuan Ry terus menolak dengan mengatakan tidak mau. Setibanya di rumah lelaki Baim, sudah ada sepeda motor terparkir namun saat itu tidak diketahui siapa pemilik sepeda motor tersebut.

Dikarenakan korban terus menghubungi, lelaki Baim yang diketahui adalah pacar dari perempuan Ry, mengatakan bahwa diabaikan saja.

Setelah itu, korban mengirim foto tempat bahwa posisinya sudah berada dititik tujuan perempuan Ry saat memesan Ojol di aplikasi Indrive dan ternyata sepeda motor yang terparkir dekat rumah lelaki Baim ternyata sepeda motor milik korban.

Korban terus menghubungi nomor WhatsApp perempuan Ry, tersangka Baim menjadi emosi dan marah, kemudian masuk ke dalam kamarnya mengambil badik.

Pelaku menyembunyikan di balik tangan kirinya dan mengajak lelaki aaney untuk bertemu dengan Korban. Sedangkan lelaki Rizky dan perempuan Ry tetap berada di dalam rumah.

Saat bertemu dengan korban, posisi korban saat itu berdiri di samping kanan sepeda motornya dan masih menggunakan helm. Tersangka Baim bertanya dengan mengatakan mengapa terus menghubungi pacarnya Ry, dan mengatakan perempuan Ry itu dalam keadaan hamil.

Saat itu, korban mengatakan bahwa perempuan Ry yang menyuruhnya untuk menjemput perempuannya. Setelah itu tersangka langsung memukul kepala korban yang masih menggunakan helm dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali.

Setelah itu, lelaki Baim memindahkan pisau badik yang dibawanya ketangan sebelah kanan dan langsung menikam korban satu kali dan mengena bagian tengah perut.

Korban sempat mengeluarkan kata aduuh, namun Baim kembali menikam korban satu kali dan mengena dibagian perut sebelah kiri. Saat itu, lelaki Aney sempat memukul kepala korban yang masih menggunakan helm.

Diego kemudian terjatuh dan membentur aspal jalan, dengan posisi terlentang. Saat korban dalam posisi terlentang, lelaki Aney mengambil hollowbriks dan melemparkan ke bagian kepala Korban yang saat itu masih menggunakan helm sampai hallowbriks hancur.

Mendengar suara ribut, lelaki Rizky dan perempuan Ry keluar rumah dan melihat korban sudah terbaring di jalan raya.

Kemudian, tersangka Baim dan Aney mengajak lelaki Rizky dan Ry meningalkan tempat kejadian meninggalkan korban mengarah ke kebun milik lelaki Rizky.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapatkan informasi kejadian dan melakukan olah TKP, Unit Buser Sat Reskrim Polres Tomohon melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Sekira pukul 09.00 wita kita berhasil mengamankan pelaku. Pasal yang disangkakan yakni 338 KUHP, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” pungkas Stefi.