BOLMUT,- Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Darwin Muksin S.Sos. MM., mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Auditorium Pohohimbunga, Jumat (18/10).
Acara tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bolmut.
Penjabat Bupati Bolmut Darwin Muksin menyampaikan selamat atas bertambahnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Bolmut. Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan, kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 118, perlu di sesuaikan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini saya berharap akan ada lebih banyak inovasi dan kolaborasi yang bisa kita wujudkan, mari kita tingkatkan komunikasi dan keterlibatan seluruh pihak untuk mencapai kemajuan yang lebih signifikan bagi desa kita,” kata Darwin.
Selain itu Darwin mengajak seluruh anggota BPD untuk tetap bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat. “Kita gunakan pengalaman yang telah kita peroleh untuk merancang rencana kerja yang lebih baik dan efektif,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Bolmut, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kapolres Bolmut/mewakili, Kepala Kantor BPS/mewakili, Pimpinan OPD, Para Camat dan Sangadi Se-Kab. Bolmut.