Tomohon,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tomohon 2025 yang diajukan Pemerintah Kota Tomohon.
Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Sabtu (30/11/2024).
Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tomohon secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati bersama dengan TAPD Tomohon mengenai rancangan APBD Tomohon 2025.
“Sehingga boleh diakhiri dengan persetujuan bersama. Jika ada perbedaan pendapat adalah dinamika yang lumrah dalam rangka pencapaian tujuan bersama yakni membangun Kota Tomohon yang lebih baik ke depan,” ujar Caroll.
Ia menjelaskan, APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran Daerah.
“Selanjutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun anggaran 2025 yang merupakan instrumen fiskal diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi dan investasi Daerah,” harapnya.
Dia membeberkan, rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp717.674.202.841, belanja Daerah sebesar 706.974.202.841, sedangkan dalam komponen pembiayaan netto sebesar Rp-10.700.000.000.
“Angka minus pembiayaan netto tersebut ditutup dari angka surplus pada pendapatan yang dikurangi belanja,” jelas Senduk.
Dia menuturkan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan Perundang-undangan.
“Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan Perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas,” katanya.
Wali Kota menambahkan, hasil evaluasi Gubernur selanjutnya disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Tomohon,” ujar Senduk.
Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang menuturkan penetapan APBD harus tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri nomor 15 tahun 2023.
“Dimana, Rancangan Perda APBD harus disepakati paling lambat tanggal 30 November, yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” jelas Turang.
Dia menegaskan, penetapan APBD tepat waktu mengandung dua makna. Dimana, eksekutif dan legislatif menunjukkan ketaatan kepada peraturan perUndang-undagan yang berlaku.
“Kemudian ada niat baik kami untuk mengedepankan kepentingan masyarakat. Hal ini membuktikan pentingnya sinergitas yang dibangun oleh eksekutif dan legislatif,” pungkas Turang.
Nampak hadir, Anggota DPRD Kota Tomohon, Danramil Tomohon, Kapten Armed Zadrak Charles Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.