Jakarta,- Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menerangkan, PWI Pusat tidak pernah melakukan perubahan kepengurusan atau menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ketum PWI Pusat yang sah sesuai hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat (27/9/2023) itu menegaskan, hingga saat ini, Vocke Lontaan masih menjabat sebagai Ketua PWI Prov Sulut.
“PWI Pusat tidak pernah mengangkat atau menunjuk Plt Ketua PWI Prov Sulut. Kepemimpinan Vocke tetap sah dan berlanjut sesuai aturan organisasi,” ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia mengimbau, seluruh anggota PWI di Sulut untuk tidak terprovokasi oleh klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menciptakan kegaduhan di internal organisasi.
Selanjutnya, Hendry Ch Bangun juga menegaskan, kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat masih sah dan diakui negara, Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan Nomor AHU-000946.AH.01.08.TAHUN 2024.
“Kepengurusan kami diakui secara resmi oleh negara. Oleh karena itu, seluruh pengurus dan anggota di daerah harus tetap berpegang pada aturan organisasi dan tidak terpengaruh oleh manuver-manuver yang bertentangan dengan AD/ART PWI,” tegasnya.
Terkait pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum PWI serta membuat keputusan sepihak dengan menunjuk Plt di berbagai daerah, Hendry menegaskan bahwa PWI Pusat akan mengambil langkah-langkah terukur dan tegas.
“Kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan organisasi untuk menjaga integritas PWI. Tidak boleh ada pihak yang sewenang-wenang mengatasnamakan PWI dan membuat keputusan tanpa dasar yang sah,” ujar Hendry.
Hendry menambahkan, PWI Pusat akan terus menjaga profesionalisme dan memastikan bahwa kepengurusan di daerah tetap berjalan dengan baik sesuai prosedur organisasi yang berlaku.