Bitung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, melakukan penandatanganan kerjasama terkait pengelolaan pajak.
Kerjasama itu ditandatangani pihak Kejari dan Bapenda di Kantor Kejari Bitung pada Rabu (26/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr Yadyn SH MH, menyatakan dukungannya terhadap Bapenda dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, kerjasama ini merupakan langkah positif dalam upaya optimalisasi PAD, melalui fungsi Datun yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum, serta pelayanan hukum.
“Kami sangat mendukung Bapenda Bitung dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ucap Yadyn saat penandatanganan.
Dengan kerjasama ini, ia berharap, dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Sehingga peningkatan PAD dapat tercapai dengan lebih maksimal.
“Saya berharap sinergi antara Bapenda dan Kejari Bitung akan semakin kuat. Terutama dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PAD Kota Bitung,” tandas Yadyn.
Sementara, Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong SE, dalam sambutannya berharap, Kejari Bitung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dapat bersinergi dengan Bapenda dalam hal regulasi, pendataan, dan pengawasan terkait peningkatan PAD.
“Salah satu fokus utama adalah menertibkan yang belum sepenuhnya patuh terhadap pembayaran PBB, pajak restoran, pajak air tanah dan BPHTB,” tuturnya.
Harapannya juga, Kejari Bitung melalui bidang Datun dapat membantu dalam hal pengawasan dan pendampingan hukum.
Hadir dalam kegiatan ini serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kasi Intel dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bitung.