Gambar Tomohon

Tomohon,- Langkah lelaki KN alias Panjang (32), pencuri barang elektronik kelas kakap asal Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), dihentikan Polres Tomohon.

Aksi tak terpuji lelaki ini akhirnya berakhir di Kota Tomohon, usai melakukan pencurian Handphone di Kios Bakso yang terletak di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis kepada puluhan awak media saat Konferensi Pers, di lobi Mapolres Tomohon, Kamis (20/3/2025).

“Jadi kejadiannya Minggu 2 Maret 2025. Pelaku mencuri handphone tipe VIVO Y12 warna hitam, dengan cara mengelabui pemilik,” ucap Nur Kholis.

Selanjutnya, kata Kapolres Tomohon, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali diamankan Polisi.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah beraksi di 200san tempat,” beber Nur didampingi Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah dan Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH.

Diterangkan, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 5 Tahun,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon mengatakan, saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” pungkasnya.