Gambar Tomohon

TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka, Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, Jumat (8/8/2025).

Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pandapat Akhir Fraksi-Fraksi Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Ranangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK serta Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Dalam Rapat Paripurna ini, Walikota Tomohon Caroll Senduk, mengatakan, pihaknya mencermati laporan panitia khusus DPRD serta Pendapat akhir masing-masing Fraksi, terhadap Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon.

“Itu merupakan wujud dari keinginan semua pihak, agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancer, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ucapnya.

Berbagai masukan Caroll melanjutkan, saran dan catatan yang telah disampaikan oelh fraksi-fraksi, akan menjadi salah satu pedoman dalam penyempurnaan dokumen RPJMD Kota Tomohon.

“Karena, dalam melaksanakan pembangunan diperlukan aturan yang mengatur pelaksanaannya guna menjamin kerterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengawasan serta tercapainnya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,” tuturnya.

Selanjutnya, berbagai rekomendasi juga telah disampaikan oleh Paniti Khusus dan fraksi-Fraksi DPRD Kota Tomohon dengan tujuan dalam rangka memperkuat materi Ramperda RPJMD.

“Sehingga patut kami akui, bahwa kemajuan pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergitas yang baik, antara pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat,” bebernya.

Di sisi lain, terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, bahwa dalam hal perubahan yang terjadi pada Tahun berjalan ini, merupakan langkah antisipasi untuk mengakomodir segala dinamika yang terjadi.

“Baik perubahan kebijakan ditingkat Nasional, maupun memenuhi kebutuhan yang ada di daerah kita,” terang Caroll.

Hal tersebut melandasi, diajukanlah perubahan kebijakan umum APBD serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sememntara APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas dan disepakati bersama.

Rapat Paripurna ini Wakil Walikota Kota Tomohon, Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE M.I.Kom, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta.