Gambar Tomohon

TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna, dalam rangka Penyampaian/Penjelasan, Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 oleh Walikota Kepada DPRD Kota Tomohon, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, Penetapan Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, Penetapan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang S.Sos, yang di hadiri Wakil DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag, dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD menyampaikan, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2028 tentang tata tertib yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan pembahasan KUA dan PPAS, dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota, setelah Walikota menyampaikan KUA dan PPAS dengan Dokumen Pendukung.

“Pembahasan Rancangan KUA dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan TAPD, untuk disepakati menjadi KUA yang menjadi dasar bagi Banggar dan TAPD untuk membahas rancangan PPAS,” beber Mono.

Dikatakan, Banggar mengadakan konsultasi dengan Komisi untuk memperoleh masukan, terhadap program kegiatan yang ada, dalam rancangan PPAS.

“Pembahasan rancangan KUA-PPAS dan Konsultasi dengan Komisi dilaksanakan melalui Rapat DPRD,” terangnya.

Penyampaian atau Penjelasan rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Tomohon, Tahun Anggaran 2026 disampaikan langsung oleh Walikota dan selanjutkan menyerahkan rancangan KUA dan rancangan PPAS Tomohon 2026 oleh Walikota Tomohon kepada ketua DPRD Kota Tomohon yang didampingi oleh Wakil Walikota Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.

Terkait penetapan rencana kerja DPRD, Mono Turang S.Sos mengatakan, itu disusun berdasarkan usulan rencana kerja AKD DPRD kepada Pimpinan DPRD.

“Renja DPRD itu, berbentuk lrogram dan daftar kegiatan. Pimpinan DPRD menyampaikan Renja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan. Hasil penyelerasan Rencana Kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” terangnya.

Selanjutnya, terkait Tatib DPRD Kota Tomohon, dengan diterbitkannya Surat Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 11 Agustus 2025, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kota Tomohon, Panitia Khusus Tatib DPRD Kota Tomohon menyampaikan Laporan Panitia Khusus tata Tertib Yang dibacakan oleh Anggota DPRD, Jeane D’Arch Paula Mamahit.

Dalam Paripurna itu, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven A. Waworuntu SSTP MAP membacakan Naskah Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Tomohon Tahun 2026 dan Naskah Keputusan DPRD tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk SH, Wakil Walikota Kota Tomohon Ibu Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE MI.Kom, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE.,ME bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta.