TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Rapat Paripurna, dalam rangka Penyampaian/Penjelasan, Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD, Tomohon 2026.
Selain itu, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Serta Tanggapan/Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda APBD kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna itu digelar, Jumat (21/11/2025), dan dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jeffri Hanny Polii SIK.
Paripurna tersebut, dimulai usai seluruh Anggota DPRD Tomohon menyetujui secara aklamasi. Kemudian, Ketua DPRD mempersilahkan Sekretaris DPRD kota Tomohon Bapak Steven A. Waworuntu SSTP MAP, membacakan surat masuk.

Dalam Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang S.Sos, menyampaikan, sesuai dengan amanat Peraturan DPRD Kota TomohonNomor 1 Tahun 2025, pembahasan Ranperda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
“Dalam hal Ranperda, berasal dari walikota yaitu penjelasan Walikota dalam rapat paripurna mengenai Ranperda, Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, dan Tltanggapan atau jawaban Walikota terhadap pandangan umum Fraksi,” jelas Mono.

Selanjutnya, Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, membacakan penjelasannya terkait Ranperda APBD Tomohon 2026. Ranperda pun diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Tomohon yang didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
Sesudah itu, masing-masing Fraksi membacakan pandangan umum. Fraksi PDIP, dibacakan Syalom Christy Mokorimbang SE. Fraksi Partai Golkar, Joice Fanda Poluan. Sedangkan Fraksi Partai Gerindra dibacakan Oleh Anggota DPRD Ibu Jeane D’Arc Paula Mamahit.

Kemudian, Walikota Kota Tomohon Caroll Senduk menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, mengenai Ranperda APBD Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD mengatakan bahwa, akan dilakukan makanisme pembahasan sesuai dengan ketentuan, pasal 19 ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata tertib DPRD Kota Tomohon.

“Yang menyatakan bahwa, lembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Walikota Kota Tomohon, Sendy GA Rumajar SE MI.Kom, para anggota DPRD Tomohon, Unsur Forkopimda Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
