Gambar Tomohon

TOMOHON,- Wakil Walikota (Wawali) Tomohon, Sendy Rumajar SE MIKom, menegaskan, kebijakan Peraturan Daerah (Perda), tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan sekedar aturan tertulis.

Hal itu Sendy tegaskan saat menutup kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan dan Penegakkan Kebijakan Perda, tentang KTR serta Pengendalian Tembakau di Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Grand Master Resort, Jumat (14/11/ 2025).

Saat sambutan, Wakil Walikota Sendy Rumajar mengatakan, menikmati udara bersih dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia.

Sehingga, kata dia, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat dari paparan asap rokok serta dampak negatif konsumsi tembakau.

“Perda KTR bukan sekadar aturan tertulis, tetapi upaya nyata untuk mewujudkan ruang dan lingkungan yang sehat, bersih, aman, nyaman, sekaligus untuk mencegah munculnya perokok pemula di Kota Tomohon,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Wawali, pemerintah menyadari bahwa tantangan dalam pelaksanaannya masih besar. Masih ditemukan berbagai pelanggaran di area KTR, seperti di tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, dan lembaga pendidikan.

Karena itu, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) seperti yang dilaksanakan hari ini sangat penting untuk melihat sejauh mana kebijakan berjalan, mengidentifikasi hambatan, serta menemukan solusi terbaik bagi penegakannya.

“Kami berharap agar kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang laporan formal, tetapi benar-benar menjadi forum evaluasi yang objektif dan konstruktif. Mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi lintas sektor pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan aparat penegak hukum sehingga implementasi Perda KTR semakin efektif,” ucapnya.

Wawali menambahkan, Pemerintah Kota Tomohon terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Namun keberhasilan program ini tidak akan tercapai jika masyarakat belum memahami pentingnya kawasan tanpa rokok.

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam merokok, bahkan lebih baik lagi jika berhenti merokok, sehingga dapat menjadi teladan sekaligus pelopor penerapan Perda ini.