TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Tomohon, melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian atau Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kota Tomohon Tanhun Anggaran 2026, Jumat (21/11/2025).
Setelah itu, pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta tanggapan terhadap penjelasan Walikota, mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Jeffri Hanny Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.
Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang S.Sos, menyampaikan, sesuai dengan amanat Peraturan DPRD Kota TomohonNomor 1 Tahun 2025 bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui Pembicaraan tingkat I dan Pembicaraan tingkat II.
“Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari walikota yaitu penjelasan Walikota dalam Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daaerah, Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, dan Tanggapan dan atau Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi,” ucapnya.
Selanjutnya, Walikota Tomohon, Joram Azarias Senduk SH, menyampaikan atau menjelaskan Ranperda tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Kemudian, Walikota menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tantang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kota Tomohon yang didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
Setelahnya, Fraksi-Fraksi Membacakan pandangan umum terhadap penjelasan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dibacakan oleh Anggota DPRD, Syalom Christy Mokorimbang SE.
Sementara, Fraksi Partai Golongan Karya dibacakan oleh Anggota DPRD, Joice Fanda Poluan dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia raya dibacakan Oleh Anggota DPRD, Jeane D’Arc Paula Mamahit.
Masing-masing fraksi kemudian menyerahkan pandangan Umum Fraksi kepada Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, Para Wakil Ketua dan Kepada Ketua-Ketua Fraksi di DPRD Kota Tomohon.
“Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 3, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata tertib DPRD Kota Tomohon, pembahasan Ranperda APBD, dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” bebernya.
Rapat Paripurna ini di hadiri Wakil Walikota Sendy Rumajar SE MI.Kom, Unsur Forkopimda Kota Tomohon, para Anggota DPRD, dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
