Tomohon,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon menargetkan ribuan penyelesaian program strategis Pemerintah Pusat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Dari informasi yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran, Peggye Rembeth SH M.Si, untuk Tahun 2026, pihaknya menargetkan 1.350 sertifikat tanah di 44 Kelurahan.
“Tahun sebelumnya hanya sekitar 180an. Tapi untuk 2026 ini, sebelumnya hanya 1.200, namun ada ketambahan menjadi 1.300,” bebernya.
Menarik, Peggye membeberkan, jika dalam pengurusan PTSL ada sejumlah permohonan yang tidak bisa ditindak lanjuti.
“Dalam kepengurusan PTSL sebelumnya, memang ada yang bermasalah. Ada yang sudah daftar ke kami, ternyata ada masalah seperti tetangga yang tidak mau tanda tangan. Kami tentu tidak bisa proses,” ungkapnya.
Namun begitu, ia memastikan, jika setelah diterbitkan sertifikat oleh BPN lewat PTSL, tidak ada masalah lagi. “Setelah sertifikat terbit, pasti sudah aman. Kami melihat riwayat tanah, kepemilikan harusnya sudah aman,” ujar Peggye.
“Riwayat tanah dari tahun 60, kalau tidak ada alasannya, harus ada keterangan dari Kelurahan. Kecuali tiba-tibaada yang menggugat. Tapi kita kan berdasarkan dari Kelurahan,” terangnya.
Diketahui, PTSL adalah program ungulan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Program itu, untuk mendaftarkan bidang tanah secara serentak guna memberikan kepastian hukum dan sertifikat resmi bagi masyarakat.
