TOMOHON,- Lelaki JK alias James (54), warga Kelurahan Tinoor Dua, Tomohon Utara, Kota Tomohon diamankan Unit Reaksi Cepet (URC), Polres Tomohon, Sabtu, 29 Agustus 2026, sekira pukul 08.30 WITA.
Dari informasi, ia diamankan Polisi lantaran menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar.
Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat kepada URC Polres Tomohon. Dimana, ada dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dan kemudian ditampung di wilayah Kelurahan Tinoor Satu, Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Utara.
Mendapat informasi itu, personel URC Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang menjadi target berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjutnya, petugas menuju lokasi tempat penampungan dan menemukan BBM jenis solar yang diduga telah ditimbun di garasi kendaraan milik JK.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan BBM jenis solar dengan total sekitar 645 liter yang tersimpan dalam sejumlah galon.
Selain BBM, Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan R6 jenis Dump Truck merek Mitsubishi Colt warna kuning dengan nomor polisi DB 8911 AZ, STNK, serta satu buah selang dengan panjang kurang lebih 4 meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, James pelaku diduga melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU, kemudian memindahkannya ke dalam galon untuk selanjutnya diduga dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
Terkait itu, Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Royke Mantiri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal itu, kata dia, merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
“Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polres Tomohon untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya didampingi Kanit URC Aipda Bima Pusung.
Royke melanjutkan, Polres Tomohon juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
“Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tomohon,” pungkas Polisi berprestasi itu.
