SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mengingaykan kepada para Kepala Daerah yang akan maju ke Pilkada Serentak tahun ini soal batas waktu akhir pelaksanaan mutasi jabatan di lingkup pemerintah daerah. Batasnya yakni pada Rabu 8 Januari 2020, setelah itu tak bisa lagi.
Koordinator divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan larangan ini mengacu UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Norma hukum ini sebetulnya sudah lama, namun sebagai bentuk pencegahan maka Bawaslu mengigatkan kembali,” jelas Pangellu.
Dijelaskannya, dalam pasal 71 ayat 2 mengenai larangan calon kepala daerah petahana melakukan mutasi pejabat daerah mulai enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan.
Namun seorang petahana boleh melakukan mutasi jabatan dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dalam negeri (Mendagri).(fmt)