TOMOHON, LiputanKawanua.com – KPU Tomohon mewajibkan kepada sebanyak 220 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tersebar di 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon untuk mengikuti rapid test, yang dilaksanakan di Anugerah Hall, Rabu (8/7/2020).
Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut, melalui Komisioner Stenly J Kowaas mengatakan, rapid test ini wajib diikuti oleh seluruh PPDP karena akan menjalankan tugas di lapangan, sehingga harus bebas Covid-19.
“Tidak terkecuali. Semua harus untuk menghindari dari Covid-19. Karena berhadapan langsung dengan pemilih, tentunya harus sehat dan bebas dari Covid-19,” tegasnya.
Namun, disaat pelaksanaan rapid test tersebut, ada sejumlah PPDP yang belum datang memeriksakan diri. Ada yang berhalangan karena tugas, ada juga yang menyatakan belum sempat ke lokasi.
“Mereka nantinya akan menjalani Rapid Tes di Puskesmas terdekat atau di fasilitas kesehatan lainnya yang melaksanakan. Yang pasti, semuanya harus menjalani Rapid Tes,” pungkas Kowaas.
Editor: Terry Wagiu