TOMOHON, LiputanKawanua.com — Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE.Ak CA mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 1 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kebijakan itu dikeluarkan Jimmy Eman sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah sekitar 5 bulan menyebar di Kota Tomohon.

Perwako tersebut mengatur tentang kewajiban setiap warga masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri (APD).

“APD tersebut yakni masker, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, membatasi interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ungkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh SS, Minggu (13/9/2020) melalui siaran pers.

Bagi warga yang melanggar ketentuan ini, tegas Yelly, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan kerja sosial. “Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi administratif sebesar 100.000 yang langsung disetorkan ke Kas Daerah,” terangnya.

“Penerapan penindakan atau pemberian sanksi dilaksanakan oleh pemerintah
bersama TNI/Polri.

Editor: Terry Wagiu