TOMOHON, Liputankawanua.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Kamis (8/10/2020). Bertempat di ruang kerja Anggota DPRD Kota Bunga, menerima Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Tomohon. Diterima langsung oleh Ketua DPRD Djemmy Sundah SE dan Wakil Ketua Erens Kereh, membahas tuntutan buruh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang baru saja disahkan oleh DPR-RI.
Dikatakan Sundah saat mediasi bersama, DPRD Tomohon berjanji akan membicarakan tuntutan buruh dengan pemerintah dan pihak pimpinan perusahan.
“Pastinya sebagai representasi rakyat di legislatif. Kami akan berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Tomohon,” buka Sundah.
Lebih lanjut disampaikan Politisi Beringin, pihaknya pun akan memberikan perhatian ekstra bagi buruh. Lebih khusus lagi, soal pengupahan yang intens digaungkan para pekerja.
“Soal kesejahteraan pekerja juga, bagaimana mekanisme pengupahan, yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Hal ini juga menjadi concern kami,” sebut Sundah.
Sementara itu, terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan jaminan kesehatan para pekerja. Yang dikhawatirkan bakal diatur sepenuhnya oleh perusahaan, imbas disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja. Wakil Ketua DPRD Tomohon Erens Kereh menyatakan,
hal tersebut selayaknya menjadi prioritas pelaku usaha. Yang memberikan jaminan sosial berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terlebih lagi jika pekerja masuk kategori rawan kecelakaan.
“Untuk fasilitasi BPJS ketenagakerjaan ,kami akan berupaya agar perusahaan yang ada dapat menaatinya sesuai aturan,” kata Kereh.
Turut hadir dalam kegiatan, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, Dandim 1302 Minahasa ,Letkol Inf Harbeth Andi Amino Sinaga, SIP, Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot.
Diketahui, FSBSI Kota Tomohon yang diketuai Yongkie Sumual, sepakat menyerukan tiga hal, diantaranya, soal pengupahan buruh di Tomohon agar disetarakan sesuai UMP, pemerintah daerah diarahkan untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh/pekerja di Tomohon. Dan poin terakhir, tidak ada PHK sepihak perusahaan.
Peliput: Terry Wagiu