KAWANUA Tombariri, – Kasus penganiayaan terjadi di Desa Lolah Satu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (10/1/2022), wilayah hukum Polres Tomohon.
Kejadian itu dipicu atas dugaan RW alias Roy (21), pemuda Desa Lola terhadap lelaki HP alias Hendrik (29) yang menggagu pacarnya.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Katim Totosik Aibda Yanny Watung menjelaslan, kejadian itu dilaporkan masyarakat ke pihaknya.
“Tim Totosik merespon laporan masyarakat akan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman di Desa Lolah Satu saat itu. Kami meluncur dan melakukan Pulbaket,” ungkap Yanny.
Usai melakukan Pulbaket di lokasi kejadian, kata Yanny, pihaknya mendapat informasi awal kejadian itu. “Jadi dari hasil interogasi, Hari sekira Pukul 13.30 Wita, korban sedang berada dirumah. Tiba-tiba tersangka datang,” ucap Yanny.
Dijelaskan, sesampainya di rumah korban, tersangka langsung menyampaikan kepada korban untuk tidak mengganggu pacar tersangka.
“Saat itu juga terduga pelaku langsung memukul dengan kepalan tangan ke arah korban, namun berhasil menghindar,” jelas Yanny menerangkan keterangan hasil Pulbaket.