TOMOHON, – Kasus kekerasan seksual lagi-lagi terjadi di Kota Tomohon. Kali ini menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya), remaja asal Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Kejadian itu terbongkar usai korban yang diketahui baru berusia 16 Tahun, mengungkapkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, kepada orangtuanya.
Hal itu pun sontak membuat orang tua korban kaget dan mengadukan kejadian itu ke Polres Tomohon, dengan laporan Polisi bernomor: LP/B/417/VIII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 24 Agustus 2022.
“Ya, terduga pelakunya yakni lelaki FS alias Nando (24), warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Tengah,” ucap Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas kepada wartawan.
Menurut Denny, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku. “Terlapor sudah kami amankan, dan sementara dilakukan proses hukum,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Minahasa Selatan itu.
Sementara, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menerangkan, awalnya saksi pelapor mengetahui bahwa anak kandungnya sudah disetubuhi.
“Saat orang tuanya menanyakan hal itu, korban menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Bima.
Selengkapnya..