TOMOHON, – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon, akan diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA). Air mineral kemasan akan diproduksi.
Hal itu diungkapkan Direktur PDAM Tomohon, Adrian Ngenget SIP, kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Pria yang akrab disapa Boy itu menerangkan, proses perubahan status dari PDAM ke PERUMDA sementara berlangsung. Rencananya akan diberi nama Tirta Mahawu.
“Ya, pengajuan sudah disetujui Pemerintah Kota Tomohon,” ungkap Boy di ruang kerjanya.
Mudah-mudahan, lanjut dia, Bulan Oktober Tahun 2022 ini, sudah akan diajukan di DPRD, dan dilanjutkan ke rancangan untuk dibuatkan peraturan Daerah (Perda).
“Saat ini, proses pengalihan status PDAM ke PERUMDA tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut),” ucapnya.
Leluasa, Produk Air Mineral Kemasan Jalan saat Beralih ke PERUMDA
Dikatakan, terobosan yang dilakukan pihaknya ini tidak lain untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Tomohon.
“Ada banyak keuntungan jika diubah ke PERUMDA. bisa lebih leluasa dalam mengelola perusahaan. Kita nanti akan buat produk sendiri, seperti air mineral kemasan,” bebernya.
Dikatakan, perbedaan antara Perusahaan Daerah dan Perusahaan Umum, terletak pada sisi pengembangan usaha.
“Dengan beralihnya status menjadi PERUMDA, pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih akan lebih terjamin,” jelasnya.
Selai itu, ini akan mendorong pertumbuhan perekonomian serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mudah-mudahan ini berjalan dengan baik. Sehingga, apa yang kita laksanakan bisa sejalan dengan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Tomohon,” pungkasnya.