TOMOHON – Diangkatnya Istri Walikota Tomohon, drg Jeand’arc Karundeng, sebagai Staf Ahli Walikota Tomohon, Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan dinilai menyalahi aturan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Transparansi Kota Tomohon, Stefy Edwin Tanor SE.Ak MM , saat dijumpai di kediamannya, Selasa (3/1/2023).
Stefy menerangkan, terdapat dua aturan yang dilanggar ketika Istri Walikota Tomohon ini diangkat menjadi Staf Ahli, Senin (7/11/2022) lalu.
Yang pertama, kata dia, Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi)
“Dalam aturan tersebut sangat jelas diatur, praktek nepotisme dan primordialisme di dunia kerja tidak dibenarkan,” ucap pejuang pembentukan Kota Tomohon tersebut.
Selain itu, lanjut dia, untuk menempatkan ASN pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah harus sesuai kompetensinya.
“Pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan,” jelas Tanor.
Untuk aturan kedua yang dilanggar, Stefy melanjutkan, Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 134 tahun 2018, tentang Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Dimana, kata dia, prasyarat menjadi staf ahli terdapat 5 butir.
“Dalam Permendagri 134 Tahun 2018 sangat jelas diatur, jabatan setingkat pimpinan tinggi pratama ini, yakni Lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II dan lulus pendidikan pengembangan kompetensi Teknis,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Edwin Roring SE MM, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, hal tersebut sudah kadaluarsa, apalagi sewaktu pengangkatan sudah lewat seleksi terbuka.
“Untuk lebih teknisnya silahkan hubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Tomohon,” pungkas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe itu.