MINAHASA,- Kabar tak sedap berhembus di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Disinyalir, PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkit (UPDK) Minahasa, belum membayar pajak permukaan air ke pemerintah daerah.

Hal itu dibuktikan dengan adanya spanduk di depan kantor PLN UPDK bertuliskan “Perusahaan ini belum membayar pajak air permukaan atau PAP merujuk Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019”.

Menyikapi kondisi tersebut, UPDK yang kini beralih menjadi anak perusahaan PLN dengan nama PLN Nusantara Power (PNP), langsung memberikan klarifikasi.

Kepada wartawan liputankawanua.com, Assistant Manager Keuangan Kesekertariatan dan Umum (KKU) Witnes Makasidamo menjelaskan, PNP belum membayar pajak permukaan air danau Tondano karena ada penyesuaian tarif. Itu sementara dalam proses.

“Dimana PNP harus menyesuaikan lagi tarif, karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) memakai peraturan gubernur atau pergub, sedangkan dari PLN Nusantara Power Pusat menggunakan Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2017,” tangkisnya.

Baca Juga: PLN UID Suluttenggo ‘Digoyang’

Witnes memastikan akan melakukan pembayaran setelah proses penyesuaian tuntas. “Kami akan membayar setelah proses sudah selesai dibicarakan bersama pihak pemerintah provinsi. Karena itu, pihak PNP berharap hal ini bisa dipahami,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Staf Khusus (Stafsus) Bidang Energi, Jantje Rau berharap, ada komunikasi yang baik antara dua pihak. “Saling membuka diri dalam permasalahan ini. Perusahaan semestinya korperatif dengan pemerintah daerah dalam membangun sinergitas,” ungkap Rau saat dimintai tanggapan.

Editor: Redaksi