Oleh: Defri Denny O. Tereima
(Mahasiswa Pascasarjasa Unima Tahun 2023)

KOTAMOBAGU,- Maraknya kasus pencurian listrik di wilayah ini memanggil kita untuk memandang permasalahan ini melalui lensa sosiologi hukum, memahami tidak hanya aspek hukum formal, tetapi juga faktor-faktor sosial yang mendasarinya. Pencurian listrik tidak hanya sekadar pelanggaran teknis, melainkan juga mencerminkan realitas kompleks dalam masyarakat.

Dari perspektif sosiologi hukum, tindakan pencurian listrik bisa dipahami sebagai respons terhadap dinamika sosial dan ketidaksetaraan ekonomi. Sosiologi hukum menawarkan wawasan yang mendalam tentang bagaimana faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi dapat mempengaruhi perilaku hukum individu.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, didapati terdapat ± total 925 kasus pencurian listrik selang tahun 2023 hingga pada bulan November yang ada pada wilayah kerja PLN UP3 Kotamobagu. Jumlah kasus inipun beragam, mulai dari pelanggaran mempengaruhi batas daya hingga pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Salah satu faktor utama yang perlu dicermati adalah aksesibilitas terhadap energi. Pencurian listrik seringkali dipicu oleh kesenjangan ekonomi yang membatasi akses masyarakat terhadap layanan listrik secara formal. Oleh karena itu, sosiologi hukum menantang kita untuk melihat upaya sosial dan ekonomi yang dapat mengatasi ketidaksetaraan ini.

Dalam konteks ini, perlu dipertimbangkan pendekatan rehabilitatif sebagai alternatif terhadap penegakan hukum tradisional. Sosiologi hukum memberikan argumen bahwa intervensi sosial, seperti program pengembangan ekonomi lokal dan penyuluhan hukum, dapat memiliki dampak yang lebih positif daripada sanksi hukum semata.

Selain itu, stigma sosial juga dapat menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Sosiologi hukum menunjukkan bahwa stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana dapat menciptakan siklus kejahatan yang sulit diputus. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Tindakan preventif juga menjadi bagian penting dari perspektif sosiologi hukum. Memahami dinamika sosial yang mendorong pencurian listrik dapat membantu merancang kebijakan yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya tindakan kriminal tersebut.

Dengan memahami akar permasalahan secara holistik, diharapkan penerapan sosiologi hukum dapat memberikan kontribusi positif dalam mengatasi maraknya kasus pencurian listrik di Kotamobagu. Melalui pendekatan yang komprehensif, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana hak atas akses terhadap energi dapat diwujudkan tanpa merugikan pihak lain. (*)