TOMOHON,- Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Kota Tomohon, yang melanggar aturan pemasangan ditertibkan oleh SatPol-PP, Jumat (5/1/2024).

Terkait penertiban itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas mengungkapkan, eksekusi penertiban ini harus dilaksanakan oleh Pol-PP.

“Ya, memang sesuai aturan, yang melakukan eksekusi adalah teman-teman SatPol-PP. Kami hanya memberikan rekomendasi,” ungkap Stenly didampingi Pimpinan Bawaslu Tomohon lainnya, Handy Tumiwuda dan Yossy Korah.

Penertiban APK tersebut digelar mulai Jumat (5/1/2024). Dimana, tim menyisir area dari arah berlawanan.

“Tim Satpol PP didampingi Bawaslu Tomohon dan aparat pengamanan dari Polisi dan TNI dibagi dua tim. Ada tim yang bergerak dari arah Utara yakni Tinoor, tim lain dari arah Selatan yakni Lahendong,” jelas Stenly.

Penertiban APK tersebut, akan dilanjutkan pekan depan. Karena pelaksanaan hari ini belum bisa mengcover sejumlah wilayah yang jadi target penertiban.

“Fokus utama kita adalah APK yang dipasang di fasilitas umum dalam hal ini tiang listrik, pohon di samping jalan, serta yang ada di radius tertentu yang berdekatan dengan bangunan fasilitas pemerintah,” beber Ketua Bawaslu Tomohon.

Sementara Yossi C Korah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon mengatakan, sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tomohon sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah pencegahan.

Hal itu, kata dia, dimulai dari imbauan agar peserta Pemilu menurunkan secara mandiri, yang ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.

“Bawaslu Tomohon juga masih melakukan Rakor dengan peserta Pemilu, SatPol PP, TNI/Polri kemarin. Dari Rakor tersebut, sudah dijelaskan regulasi dan batasan APK yang akan ditertibkan. Semua peserta Pemilu menyambut baik dan semua setuju,” jelas Yossi.

Diketahui, penertiban itu didampingi juga oleh Anggota Bawaslu Sulut, Steffen S Linu SS MAP, yang diketahui adalah Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.