Minahasa, Selasa (4/6) – Dalam upaya meningkatkan disiplin kerja di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Kalapas Tondano, Yulius Paath, membuka kegiatan sosialisasi tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi para pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Aula dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.

Sebelum memulai sesi sosialisasi, Yulius Paath memberikan penguatan kepada seluruh pegawai terkait pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini sebagai langkah awal untuk mempersiapkan mental dan sikap yang sesuai dalam menerapkan aturan disiplin di tempat kerja.

Pada sesi inti sosialisasi, Kasubag Tata Usaha, Veysi Imelda Opit, didampingi Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Bartel Pangalila membawakan materi tentang tata cara serta prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023. Mereka secara rinci menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, sebagai upaya untuk tertib administrasi.

Dalam sambutannya, Kalapas Tondano, Yulius Paath, menekankan pentingnya seluruh jajaran Lapas Tondano terutama para atasan langsung untuk mengetahui tata cara penjatuhan disiplin yang telah ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023. Beliau berharap agar setiap pegawai selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu menjaga integritas agar terhindar dari hukuman disiplin yang mungkin diterapkan.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa kedisiplinan adalah aspek yang sangat penting dalam menjaga tatanan kerja yang baik dan produktif. Para pegawai diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat selama sosialisasi ini untuk menjaga disiplin kerja dan mencegah pelanggaran yang dapat berakibat pada penjatuhan hukuman disiplin. Semangat dan komitmen untuk mematuhi aturan tetap harus menjadi prinsip dalam menjalani tugas sehari-hari secara optimal.