BOLMUT,- Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dr Abdul Nazarudin Maloho menghadiri Bimbingan Teknis Perhitungan Indeks Pengelolaan BMD untuk Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (6/8).
Kegiatan ini dalam rangka peningkatan sinergi antar lembaga dan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring pemerintah daerah khususnya pada area Manajemen Aset Daerah.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mengatakan bahwa “Sangat setuju karena bicara aset sangat krusial dan tidak main-main karena dari segi nominal yang luar biasa” wagub juga menyampaikan terima kasih kepada satgas wilayah IV KPK RI sudah mengingatkan soal indkes BMD.
Kegiatan yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) ini dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah IV KPK-RI, Andi Purwana, beserta tim.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Direktur IV Korsup Wilayah IV beserta Tim, Sekretaris Daerah se-Sulawesi Utara, Inspektorat Daerah se-Sulawesi Utara, Kepala BPKAD Se- Sulawesi Utara, dan para pejabat pengelola aset daerah.