Gambar Tomohon

Tomohon,- Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Ranperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) itu pun akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon.

Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II, serta Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Perubahan Ranperda PDRB, dilaksanakan, Rabu (16/4/2024).

Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Donald Pondaag dan Jeffri Polii SIP, memimpin Rapat Paripurna itu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang

Adapun, tiga fraksi yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui penetapan Perda PDRB.

Dimana, hal ini tertuang dalam pendapat akhir Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Rocky Polii. Fraksi Golkar oleh Feybie Simbar serta Gerindra melalui Jeane D’Arc Mamahit. Sedangkan laporan Bapemperda dan Komisi II disampaikan Feky Rumondor.

Sementara, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH dalam pendapat akhir mengatakan, ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Tomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebagaimana dimaksud dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025, tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Caroll.

Walikota Tomohon Caroll Senduk menyampaikan pendapat akhir

Kepala daerah, kata dia, bersama DPRD wajib melakukan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah.

“Kita ketahui bersama, Ranperda perubahan atas Perda PDRB diajukan tanggal 10 April 2025 dan direspons cepat oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon. Terbukti, pembahasan antara DPRD Kota Tomohon dengan SKPD teknis yang dilakukan secara intensif. Akhirnya dapat ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon saat ini,” ujar Walikota.

Selanjutnya, pemerintah sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat DPRD Kota Tomohon, dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini, untuk kemajuan dan kesejahteraan di Kota Tomohon.

Caroll mengatakan, prosedur pembentukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang PDRB ini, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Para pejabat tampak hadir dalam paripurna

“Setelah sidang paripurna ini, kami akan melanjutkan peraturan daerah yang telah ditetapkan, untuk diundangkan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia pun memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon atas penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi II.

“Kiranya, ke depan dapat memberikan masukan, pertimbangan dalam menyiapkan Ranperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,” pungkas Senduk.

Tampak hadiri dalam Paripurna, anggota DPRD dan Forkopimda Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring bersama jajaran Pemkot Tomohon.

Dokumen Perda Pajak dan Retribusi ditandatangani Ketua DPRD Tomohon