
Tomohon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon mulai ‘garang’. Lembaga anti rasuah yang kini dipimpin Dr. Reinhard Tololiu SH MH, di Tomohon itu, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Tomohon.
Keduanya adalah, VM alias Ver yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon, dan VG alias Ra, Bendahara Pengeluran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Yurri Victoria Roring SH MH, membenarkan hal itu.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan. Tersangka 1 yakni VM, ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.1.15/Fd.1/09/2025, Tanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P. 1.15/Fd.1/09/2025, Tanggal 30 September 2025.
Sedangkan tersangka 2 yakni VG, ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/fd.1/09/2025, Tanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025
tanggal 30 September 2025.
“Keduanya ditahan 20 hari, mulai hari ini, 30 September hingga 19 Okt 2025, untuk di Rutan Kelas 11 A Marado,” beber Kasi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Roring, Senin (30/9/2025) kepada Liputan Kawanua.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bitung tersebut menerangkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diduga terjadi dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, pada Bawaslu Kota Tomohon.
“Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2023 dan APBD 2024. Itu menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 881.131.307,” ungkap Ivan.
Selanjutnya, ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukum Tomohon dan memastikan semua pelaku diproses sesuai hukum.
“Kalau ada yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, pasti kita proses. Yang pasti juga kita berharap dukungan masyarakat Tomohon. Informasikan jika ada dugaan korupsi,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik Kejari Tomohon sudah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Tomohon setelah memperoleh surat perintah dari PN Tondano Nomor 24/Pid.B-Geledah/2025/PN Tnn.
Langkah itu, diambil untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan yang masih berlangsung.