Gambar Tomohon

Tomohon,- ‘Taring’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon, mulai nampak. Puluhan juta rupiah uang negara diselamatkan Kejari Tomohon.

Informasi yang diperoleh media ini, uang tersebut berasal dari kebocoran sistem pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Rumah Tinggal, di Kota Tomohon.

Hal itu diungkapkan Kajari Tomohon Alfonsius Loe Mau SH MH didampingi, Kasi Pidsus Ekaputra Polimpung SH MH dan Kasi Intel Ivan Roring SH MH, saat Konferensi Pers, Selasa (21/1/2025).

“Jadi, Tahun 2024 kita menerima Laporan masyarakat, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan Rumah Tinggal Tahun 2023,” beber Kajari.

Kemudian, kata dia, Kejari Tomohon menindaklajuti laporan tersebut dan sprin Penyelidikan Nomor: PRINT-04/P.1.15/Fd.1/09/2024, 4 September 2024.

“Itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023,” terangnya.

Selanjutnya, Tim Penyelidik sudah melakukan Permintaan Keterangan terhadap 65 orang, yang terdiri dari seluruh Lurah di Kota Tomohon, serta pejabat-pejabat terkait di DLHD Tomohon.

Tim juga, kata dia, telah memperoleh data dari pihak-pihak terkait, diantaranya Kartu Retribusi Layanan Persampahan Rumah Tinggal, Buku Pencatatan Pembayaran Retribusi dari Bendahara Penerima DLHD Tomohon.

“Bukti transfer, baik kwitansi maupun slip setoran dari pihak kelurahan dan dari pihak DLHD Kota Tomohon, serta bukti lainnya,” beber Alfonsius.

Dilanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyelidik menyimpulkan, terdapat kebocoran dari sistem pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan Rumah Tinggal.

“Jumlah setoran yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan atau masuk ke rekening kas daerah pemerintah Kota Tomohon,” terangnya.

Menindaklajuti temuan tersebut, kata dia, Kajari Tomohon melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan koordinasi dengan APIP Inspektorat Kota Tomohon untuk dapat melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Dimana, berdasarkan perhitungan pihak Inspektorat, terdapat kebocoran pendapatan pada tingkat kelurahan sampai dengan DLHD Tomohon, yaitu sebesar Rp.55.366.000,” jelasnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Kejari Tomohon bersama-sama dengan APIP Inspektorat Kota Tomohon melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara itu.

“Ini menupakan dukangan terhadap program Asta Cita pemerintah pusat yang dipimpin Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin,” tandasnya.

Kasi Pidsus Kejari Tomohon, Ekaputra Polimpung SH MH, menambahkan, untuk nilai uang negara yang diselamatkan pihaknya tersebut, mungkin dipandang kecil.

“Tapi dari nilai ini, perbedaan sangat signifikan. Penyelamatan yang kita lakukan terkumpul 55 juta sekian. Ini bukan sedikit,” bebernya.

Dampaknya, kata dia, sangat besar bagi Kota Tomohon. “Kita tidak tau masyarakat mendapatkannya seperti apa ketika menyetor Retribusi,” ucapnya.

“Walaupun hanya sekecil ini, tapi tidak dilakukan penyetoran yang baik, akan menjadi besar. Berdasarkan audit BPK, di situ dituangkan potensi pendapatan. Harusnya Kota Tomohon sebesar 3 miliar,” tegas Kasi Pidsus.

Dikatakan, dari penyelamatan uang negara tersebut sangat bernilai positif untuk Kota Tomohon. “Kita dapat meningkatkan PAD di Kota Tomohon,” pungkas Ekaputra.

Sementara, Inspektur Kota Tomohon Albert Tulus SH menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mengoptimalisasikan pendapatan daerah, termasuk parkir galian c dan PBB.

“Kami akan bentuk tim, turun ke lapangan. Supaya hal seperti ini lebih cepat ditangkal,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala DLH Tomohon John Kapoh SE M.Si, mengatakan terkait dengan bagian dari tugas, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kejari Tomohon.

“Kaki sangat mengapresiasi, dan mengucapkan terima kasih. Kita mendapatkan arahan atas tugas kinerja kami, dan yang pasti akan lebih baik ke depan,” ucap mantan Kabag Humas Pemkot Tomohon itu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan terkait sistem retribusi sampah. Sebab, kata dia, kondisi sistem saat ini agak panjang.

“Kita akan perpendek. Yang lalu untuk setoran retribusi, dari kelurahan ke bendahara dan ke kas daerah. Dan saat ini dari Kelurahan langsng ke kas Daerah,” tukasnya.