Gambar Tomohon

Tomohon,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, turun lapangan (Turlap), besok Kamis (16/5/2025), terkait masalah hak karyawan di PT Kawanua Puspa Buana yang membawahi Jordan Bakery.

Keputusan itu diambil DPRD Tomohon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan PT Kawanua Puspa Buan.

Rapat dengar pendapat DPRD Tomohon dengan pihak Jordan Bakery dan Disnaker Tomohon

RDP tersebut digelar di ruang rapat, Kantor DPRD Tomohon, Rabu (15/10/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Tomohon, Maria Pijoh didampingi wakil ketua Syalom Mokorimban, SE, sekretaris Rocky Polii dan anggota Herson Raemah.

Maria Pijoh, ST mengatakan, sebagai wakil rakyat memposisikan diri di tengah. Kami ingin membela dan memfasilitasi tenaga kerja, namun mendukung jalannya investasi di Kota Tomohon.

“Untuk itu kami mendengar penjelasan yang detail dari PT Kawanua Puspa Buana maupun dari Dinas Tenaga Kerja terkait tupoksi mereka,” kata Ketua Komisi III DPRD Tomohon ini.

Komisi II DPRD Tomohon tampak mendengarkan penjelasan pihak Jordan Bakery terkait hak karyawan yang diduga tidak diberikan.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Tomohon, Rocky Polii mengatakan, pihak PT Kawanua Puspa Buana menyampaikan bahwa telah memberlakukan upah yang sesuai UMP yakni Rp3.775.425.

Begitupun para pekerja telah diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. “Akan tetapi belum semua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan,” bebernya.

Manajer cabang Jordan Bakery Tomohon menjelaskan ke DPRD terkait pemberian hak karyawan.

“Dari 250 karyawan, yang terdaftar dalam BPJS baru 198 orang. Para pekerja pun mendapat THR. Begitu penjelasan mereka,” ungkap Rocky.

Dia pun mendorong agar kepesertaan BPJS bisa terpenuhi untuk semua pekerja. “Kami memberi apresiasi kepada pihak perusahaan jika memang semua hak pekerja terpenuhi. Pasti Komisi III akan mengecek langsung soal penjelasan yang disampaikan,” tegas Rocky.

Foto bersama usai rapat terkait masalah di Jordan Bakery Tomohon

Meski demikian, ia mengkritisi pemberlakuan sistem kontrak kerja di Jordan Bakery. Sistem tersebut diharapkan bisa dihilangkan. “Jadi, terungkap dalam RDP bahwa diberlakukan kontrak kerja enam bulan. Alangkah baiknya kontrak kerja minimal satu atau dua tahun. Kemudian menjadi karyawan tetap,” harapnya.

Di sisi lain, Rocky Polii meminta SKPD terkait yakni Dinas Tenaga Kerja untuk rutin turun lapangan. “Disnaker Tomohon harus rajin turun lapangan agar dapat mengetahui permasalahan yang ada,” semburnya.

“Kami, Komisi III pun akan datang ke Jordan Bakery untuk melihat dan mendengar langsung dari pekerja besok,” pungkas Polii.