Gambar Tomohon

TOMOHON,- Batas Akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Kota Tomohon akhirnya diperpanjang hingga akhir 31 Oktober 2025. Hal ini dilakukan, karena realisasi pembayaran PBB belum mencapai 100 persen.

Dari data rekapitulasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon dari total target Rp 7,2 Miliar lebih hingga 30 September baru terkumpul sekira Rp 3,3 miliar lebih. Ada 28 kelurahan capaian realisasi PBB-nya masih rendah atau dibawah 50 persen.

“Saya ingatkan kembali kepada seluruh lurah yang ada di wilayah kota Tomohon agar gencar menjemput bola terkait masalah penerimaan PBB,” kata Walikota Caroll Senduk, Rabu (8/10/2025) kepada wartawan.

Walikota Caroll mengatakan pihaknya terus memantau kinerja para lurah. “Jika kinerja tak maksimal dalam pencapaian realisasi PBB, tentunya akan di evaluasi,” semburnya

“Apalagi pencapaiannya yang ditetapkan tak memenuhi target yang ada,” tandas orang nomor satu di Kota Tomohon itu.