BITUNG,- Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla diwakili Wadan Kodaeral VIII melaksanakan press conference terkait penindakan barang ilegal yang dimuat menggunakan Kapal Penumpang KMP Porodisa di Pelabuhan Amurang. Kegiatan Press Conference berlangsung di Joglo Makodaeral VIII, Senin (09/02/26).

Dijelaskan Wadan Kodaeral VIII, penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelmar “Kerapu 8.26” dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara (Sulut). Itu berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi.

Berdasarkan hasil penindakan, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning dengan Nomor Polisi DL 8250 QA yang dimuat di KMP. Porodisa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang ilegal, antara lain Sianida (CN) sebanyak 13 koli dengan total sekitar 650 kg, sparepart yoke flange sebanyak 420 pcs, kail “King Eagle” 180 package, vitamin ayam Bexan XP 112 package, vitamin ayam Bone Builder 200 package, triplek 9 mm 20 pcs, keranjang plastik 18 pcs, senar pancing 51 koli, kail pancing berbentuk cumi 112 pcs, serta pelampung pancing 10 package. Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.069.560.000,-.

Kronologis penindakan bermula dari hasil Operasi Intelijen Maritim Tim Gabungan yang memperoleh informasi adanya pemuatan barang ilegal tanpa dokumen resmi di KMP Porodisa. Berdasarkan pantauan AIS Sea Vision Kodaeral VIII, kapal dengan No IMO 1597500 diketahui berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna pada 8 Februari 2026 dan tiba di Pelabuhan Amurang pada 9 Februari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan melaksanakan perlakuan khusus (Jarkaplid) dengan menempatkan Tim Pemeriksa di Pelabuhan Amurang.

Barang bukti hasil penindakan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penemuan muatan ilegal berupa sianida dan barang lainnya ini bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor PM 103 Tahun 2017, serta Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.

Turut hadir dalam press conference Kakanwil Beacukai Sulut, Perwakilan Kabinda Sulut, Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Kadishubda Provinsi Sulut, Kepala Kantor UPP Kelas II Amurang, Asintel Dankodaeral VIII, Kadispen, Kadiskum dan Danpomal Kodaeral VIII.(joy)