Gambar Tomohon

Tomohon,- Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) di Kota Tomohon, sepertinya hanya menyasar ‘wong cilik’ atau rakyat kecil. Tidak ada tindakan terhadap masyarakat menengah ke atas termasuk pejabat.

Terbukti, penegakan perda yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon beberapa yang waktu yang lalu.

Para pedagang di Pasar Wilken Tomohon, diusir oleh Tim Gabungan, Pol-PP, TNI dan Polri lantaran dianggap melanggar Perda Tibum.

Berbanding terbalik dengan temuan wartawan media ini di lapangan. Pejabat justru seenaknya memarkir kendaraan di trotoar yang jelas melanggar Perda Tibum.

Dari pantauan media, Pemandangan tak sedap itu sudah terjadi beberapa kali. Seperti yang dilakukan pejabat dengan Mobil Dinas (Mobnas) Inova bernomor polisi DB 18 G.

Dari hasil penulusuran Liputan Kawanua, kendaraan itu dipakai oleh Pejabat Eselon II Kota Tomohon. Dia adalah Jaqueline Mangulu SP M.Si, yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Tomohon.

Ulah tak terpuji yang dilakukan Pejabat Eselon II itu pun menuai kritik pedas dari berbagai kalangan.

“Oknum yang melanggar perda yang dijabarkan melalui Perwako itu sangat tidak menggambarkan diri seorang pejabat,” ungkap Aktivitas Muda Tomohon, Ruddy Mengko.

Mengapa, tanya dia, aturan yang dibuat ini justru dilanggar oleh pejabat yang adalah bagian dari Pemerintah. “Ini sangat memprihatinkan. Sebagai masyarakat sedih, Perda itu hanya menyisir rakyat kecil,” ujarnya.

“Sebagai masyarakat, kami berharap ada tindakan dari Pak Walikota Caroll Senduk dan Ibu Wakil Walikota Sendy Rumajar terhadap pejabat itu. Miris,” tandasnya.

Sementara, Kaban Bapelitbang Tomohon, Jaqueline Mangulu SP M.Si, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, belum memberikan tanggapan.