Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON,- VW alias Valentino (25), pria asal Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara ditangkap Unit Resmob Polres Tomohon, Jumat (5/5/2023) sekira pukul 23:00 Wita.

Pasalnya, Valentino diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Ibu kandungnya. Ia juga menganiaya adiknya sendiri.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Sulu.

“Ya, Jumat kemarin, terjadi dugaan penganiayaan dan pengancaman. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Unit Resmob,” ungkap Ferdy.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, didampingi Kanit Buser Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menerangkan, kasus itu terjadi, Jumat (5/5/2023), sekira pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan VII.

“Dari keterangan saksi, saat itu korban Deisy Tangkawarouw (43), pulang ke rumahnya melihat anaknya VW sedang memasak di dapur,” ucap Angga.

Pada saat itu, lanjut dia, korban menyampaikan kepada terduga pelaku VW alias Valentino, yang merupakan anaknya agar setelah selesai memasak, alat dapur yang digunakan langsung di bersihkan.

“Pelaku tak menerima perkataan korban, yang merupakan ibu kandungnya. Pelaku memarahi ibunya dan antara keduanya terjadi adu mulut,” beber Kasat Reskrim.

Diterangkan, terduga pelaku dalam keadaan emosi kemudian mengambil pisau yang berada di dapur tersebut dan melontarkan kalimat-kalimat keras terhadap ibunya.

“Pelaku mengatakan, ‘ita mo mutilasi pa ngana’ (saya akan mutilasi kamu). Saat bersamaan terduga pelaku menghampiri korban dan menodongkan pisau yang di pegangnya ke bagian leher Korban,” terang Angga.

Merasa terancam, korban perempuan Deisy Tangkawarouw langsung mendorong pelaku sehingga pelaku tersungkur.

“Pelaku kembali menghampiri korban dan memukul di bagian wajah sebelah kiri korban. Sehingga Wajah bagian kiri korban mengalami memar serta bengkak,” jelasnya.

Arnold Mandagi (20), adik korban yang ada di TKP berusaha melerai kejadian tersebut. Namun, pelaku mendorong korban hingga terjatuh.

“Kaki dari Korban (Arnold) mengena lemari kaca, sehingga mengalami luka robek dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon,” ucap Angga.

Kejadian itu pun, dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Buser Resmob Polres Tomohon, dipimpin Aipda Bima Pusung langsung menuju ke TKP. “Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon langsung melakukan pulbaket terhadap korban, serta beberapa masyarakat yang sudah terkumpul di TKP,” ucapnya.

“Beberapa saat kemudian, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah,” kata Angga.

Tim pun langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Saat itu juga langsung mengamankan terduga pelaku VW alias Valentino tanpa perlawanan, bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau.

“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Dilanjutkan, pasal yang disangkakan terhadap terduga yakni, dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Atau Pasal 356 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.