SULUT, liputankawanua.com – Pasca dilaksanakan pengawasan atas proses tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada Serentak tahun 2020 ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut kemungkinan melalui mekanisme internal akan meminta KPU Sulut melakukan langkah-langkah darurat.

“Termasuk kemungkinan rekomendasi penundaan tahapan pilkada di Sulut akan kami kaji,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut Kenly Poluan, Senin (7/9/2020).

Selain itu dikatakannya bahwa kemungkinan lain Bawaslu akan meminta KPU Sulut untuk mengeluarkan kebijakan meniadakan adanya tatap muka dalam penetapan calon. Dan bahkan meniadakan kampanye tatap muka dalam bentuk apapun yang menghadirkan lebih dari 50 orang.

“Kami akan meminta kepolisian untuk mempertimbangkan ijin konvoi atau arak-arakan massa pendukung,” tegas mantan Ketua Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Poluan pun mengatakan jika pihaknya menyayangkan terjadinya penumpukan massa pendukung di kantor KPU Provisi dan Kabupateb/ Kota. Padahal sebelumnya Bawaslu telah menghimbau kepada seluruh partai politik pendukung untuk tidak melakukannya.(mrc)