TOMOHON, liputankawanuam.com – Biadab, kata itu yang pantas diungkapkan terhadap pria paruh bayah berinisial SS alias Nyo warga, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pria 58 tahun itu nekat melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), bocah perempuan berusia 10 tahun, di Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. Mirisnya, aksi pria beranjak lansia ini disaksikan oleh Teratai (nama disamarkan) teman korban yang baru berusia 7 tahun.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan pertama berawal ketika korban bersama satu rekannya sementara menjual kue dari lorong ke lorong. Kemudian, dipanggil tersangka ke rumah yang ditinggalinya guna membeli kue. Sesampainya di rumah tersebut, tersangka Sinyo membeli kue kepada korban dan langsung meremas payudara korban.

Perbuatan kedua, juga kronologisnya mirip dengan yang pertama. Yakni, korban menjual kue kemudian dipanggil tersangka dengan modus membeli kue. Namun, kali ini tindakan tersangka lebih sadis lagi.

Usai membeli kue, tersangka mengajak korban bersama rekannya ke dalam kamar. Kemudian, langsung menunjukkan perempuan dengan keadaan telanjang yang ada di dalam Handphone (HP) tersangka. Korban juga diiming-iming uang sejumlah Rp.100.000, untuk mengikuti kemauan Tersangka.

Bukan hanya itu, sambil memegang HP, tersangka juga menggosok-gosokkan HP tersebut ke kemaluan korban. Tiba-tiba, salah satu korban memukul tersangka dengan bantal dan langsung melarikan diri bersama rekannya.

Hal serupa diakui korban. Saat dimintai keterangan, korban mengaku pada Sabtu (23/5/2020), ketika korban dan saksi sementara berkeliling menjual kue, kemudian dipanggil oleh tersangka kedalam rumah dengan alasan membeli kue. Sesampainya di dalam rumah, korban diraba-raba atau dipegang sebanyak satu kali di payudara.

Kemudian, pada Selasa (26/5/2020), sekira pukul 16.30 Wita, korban dan saksi kembali dipanggil tersangka guna membeli kue dan kembali melakukan aksi bejat tersebut, seperti keterangan dari tersangka.

Aksi bejat pria asal Sario itu pun dihentikan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon. Ketika mendapat laporan tersebut, Tim anti pelaku cabul ini langsung bergerak dan mengamankan tersangka serta barang bukti yakni satu unit Handphone ke Mapolres Tomohon.

“Jadi, dari hasil interogasi tersangka melakukan aksinya ini sebanyak dua kali di hari yang berbeda dan lokasi yang sama. Yakni, di rumah yang dijaganya atau ditinggalinya di Kelurahan Kakaskasen Tiga,” ujar Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung kepada wartawan.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan terjadinya kejadian pelecehan terhadap anak di bawah umur itu. “Ya, pelaku sudah diamankan oleh URC Totosik. Dia kini di Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Bambang.

Editor: Terry Wagiu
Sumber: Polres Tomohon