MINAHASA – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi bersama Wakil Bupati Dr (Hc) Robby Dondokambey SSi MM MAP (ROR-RD), mengimbau kepada ASN di Kabupaten Minahasa untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pribadi.

Imbauan tersebut disampaikanya usai Simulasi “Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2022 dan validasi NIK menjadi NPWP” di ruang Sidang Rabu (18/1/23).

Bupati menegaskan kepada kepala-kepala SKPD dan para camat agar menjadi contoh kepada masyarakat, untuk menyampaikan SPT tahunan lewat online, dan jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret baru disampaikan. Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT tahunan wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret dan untuk wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April”.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Minahasa yang sudah menyampaikan SPT Tahunan dan kesadaran akan membayar pajak,” ucap Roring.

Dalam kesempatan tersebut, Roring juga menjelaskan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur melalui amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.salah satu program pemerintah terkait satu data Indonesia, yang bertujuan mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi. (Jessica)