MINAHASA – Pencanangan pemasangan patok sempadan dilaksanakan di depan Moy Restaurant Tondano, di pinggir Danau Tondano, Rabu (13/9/2023).

Selain KPK, juga hadir dalam pemasangan patok batas Sepadan Danau ini, dari Kementerian ATR/BPN, Dirjen SDA Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK RI Irjen Didik Agung Widjanarko bersama Inspektur Jendral Kementerian PUPR RI Ir T. Iskandar, MT dan staf khusus Menteri ATR/BPN Sartin Hia serta Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, di Kabupaten Minahasa disambut oleh Bupati Dr. Ir Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, S.Si, MM, MAP bersama Sekda Dr. Lynda Deisye Watania MM, MSi, dan Forkopimda Minahasa serta sejumlah pejabat dijajaran Pemkab Minahasa.

Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK RI Irjen Didik Agung Widjanarko, mengatakan kami ada disini untuk penyelamatan keuangan negara dan daerah, baik itu berupa uang dan barang. Untuk itu, tim Korsup KPK alan melakukan langkah-langkah optimalisasi pendapatan daerah.

“Langkah-langkah penyelamatan keuangan negara dan daerah itu, seperti penagihan atas hak atau aset-aset negara maupun daerah, jangan sampai dikuasai oleh pihak ketiga dengan tanpa hak. Olehnya, kita lakukan langkah medigasi dan upaya untuk meminimalisir potensi pemborosan keuangan,” katanya.

Dalam pelaksanaan dan penyelamatan Danau Tondano, banyak stakeholder yang telah berperan sehingga hari ini kita lakukan pencanangan patok sepadan Danau Tondano.

“Saya meminta yang terlibat disini, masing-masing Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kelauatan dan Periknan, LHK, IKPN, kemudian dari Polri dan kejaksaan serta TNI, Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan hidup, akademi dan rekan-rekan media, supaya bisa menyelamatkan Danau Tondano ini bersama-sama,” bebernya.

Dilanjutkan penyampaian Inspektur Jendral Kementerian PUPR RI Ir T. Iskandar, MT, kemudian staf khusus Menteri ATR/BPN Sartin Hia, dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, terkait pencanangan pemasangan patok di sepadan Danau Tondano.

Dilakukannya pemasangan patok sepadan danau, supaya tidak ada lagi pembangunan-pembangunan di lokasi tersebut. Apalagi jika dilakukan reklamasi, karena kesemuanya itu tidak diperbolehkan, sebab ada peraturan undang-undang yang berlaku.