MANADO, – Satgassus Maleo Polda Sulut menangkap tiga lelaki asal Kota Manado, yang diduga mencuri puluhan pot bunga Aglaonema di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Ketiga terduga pelaku yakni CK alias Ian (15), VO alias Sekli (15) dan DP alias Apit (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado.
BACA JUGA: Kolaborasi Maleo Polda Sulut dan Resmob Polres Minsel Ciduk Pelaku Cabul Balita 3 Tahun di Minsel
Penangkapan ketiga pria tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290/III/OPS.1./2021 dan Laporan Pengaduan di Polsek Malalayang.
Dari informasi, penangkapan itu berawal dari adanya laporan dari korban warga Calaca, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Dari laporan, diterangkan adanya peristiwa pencurian bunga jenis Aglaonema di rumah korban di Lorong Agraria Kelurahan Malalayang Satu Barat, yang terjadi sekira pukul 04.00 Wita.
BACA JUGA: Pelaku Curanik Ditangkap Maleo Polda Sulut, Satu TSK Berusia 13 Tahun
“Ya, dari keterangan korban, total kerugian senilai 25 juta,” ungkap Kanit 1 Maleo Polda Sulut, IPDA Tuegeh Darus S.sos kepada wartawan.
Dikatakan, usai mendapat informasi Satgassus Maleo melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian bunga yang lagi trend di Sulawesi Utara, bahkan di seluruh Indonesia tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (10/8/2021), Tim mendapatkan identitas tersangka berjumlah tiga orang,” beber Darus.
Alhasil, hari ini, Rabu (11/8/2021) sekira pukul 02.00 Wita, ketiga tersangka berhasil diamankan dirumahnya masing-masing. “Kami berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan,” terangnya.
“Dari keterangan tersangka, awalnya hari Minggu 1 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wita tersangka Ian dan Sekli mengendarai sepeda motor di daerah Malalayang (Sea),” ucap Kanit.
Kemudian, lanjut Darus, kedua tersangka melihat didepan teras rumah korban ada bunga jenis Aglonema. “Dari situ muncul niat dari kedua tersangka tersebut untuk mengambil bunga-bunga itu dimalam hari,” kata Kanit.
“Nah, dimalam harinya Ian dan Sekli bertemu dengan Apit di kompleks Karombasan. Ke dua tersangka mengajak Apit untuk bergabung dengan mereka dalam melakukan aksi pencurian,” beber Darus.
Dijelaskan, sekira pukul 03.00 ketiga tersangka tiba di TKP dan langsung melakukan aksi pencurian bunga di teras rumah korban.
“Bunga-bunga tersebut dijual kepada masyarakat dan semua terjual dengan harga Rp 2.250.000,” terangnya.
Dijelaskan juga, dari pengakuan tersangka juga, bunga-bunga yang dicuri kurang lebih berjumlah 30 pot bunga.
“Meski masih kurang 19 pot bunga, tiga tersangka beserta barang bukti 11 pot bunga Aglaonema, sudah diamankan di Mako Polsek Malalayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Darus.***(taw)