
TOMOHON,- Polisi Resort (Polres) Tomohon menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pembunuhan terhadap Diego Piyoh, di Kelurahan Matani II, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Diketahui, Polres Tomohon melalui Unit Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang SH MH mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kita tetapkan dua orang tersangka,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu didampingi Kasat Reskrim Stefi Sumolang dan Kasi Humas AKP Ferdy Sulu dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024), di Mapolres Tomohon.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, kedua pelaku adalah warga Kecamatan Tomohon Tengah. “Keduanya yakni RP alias Randy (18), asal Kelurahan Matani Dua, dan WM alias Waraney (20) warga Matani Satu,” tuturnya.
Dikatakan, pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. “Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 Wita. Tepatnya di jalan raya, depan ruko Kredit Plus PT. Finansia Multi Finance, di Kelurahan Matani Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.