TOMOHON, – Terkait pemberitaan pelantikan Istri Walikota Tomohon, drg Jeand’arc Karundeng sebagai Staf Ahli yang dinilai melanggar aturan, ditanggapi Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tomohon.
Pemkot menerangkan, pengangkatan istri Walikota Tomohon sebagai Staf Ahli tersebut sudah melalui proses dan tidak melanggar aturan.
Namun, penjelasan itu dibantah Ketua Forum Transparansi (FORTRAN) Kota Tomohon, Stefy Edwin Tanor SE.Ak MM, yang sebelumnya mengatakan bahwa Pengangkatan Istri Walikota Tomohon Sebagai Staf Ahli melanggar Aturan.
Pejuang pembentukan Kota Tomohon tersebut menegaskan, apapun alasan dari Pemkot Tomohon, pengangkatan itu tetap ada yang dilanggar.
“Tetap ada tiga hal yang sudah dilanggar, yakni Asas Kompetensi, Asas Nepotisme dan Asas Keadilan,” tegas Tanor, kepada media ini, Kamis (5/1/2023).
Dikatakan, Pengangkatan Istri Wali Kota Tomohon sebagai Staf Ahli melanggar dua aturan yakni Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 134 tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dimana prasyarat menjadi staf ahli terdapat 5 butir.
Dalam Permendagri 134 Tahun 2018, Stefy mengatakan bahwa sangat jelas diatur, jabatan setingkat pimpinan tinggi pratama ini, yakni Lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II dan lulus pendidikan pengembangan kompetensi Teknis.
“Kompetensi dari mana, seorang Kepala Puskesmas dan bidang ilmu dokter gigi diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan. Ini harus diperjelas,” tukas Tanor.
Baca Juga: Pengangkatan Istri Walikota Sebagai Staf Ahli Dinilai Salahi Aturan
Dalam penjelasannya, Kepala BKPSDM Kota Tomohon, Albert Tulus SH mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 108 ayat 3 menyatakan, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.
“Dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi,” jelas Albert kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, lanjut dia, dilakukan juga berdasarkan Pasal 105 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa JPT utama, JPI madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS.
“Sehingga setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong,” terangnya.
Terkait persyaratan untuk diangkat dalam PJT, Albert menerangkan, dalam pasal 107 PP 11 Tahun 2017 yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
Dilanjutkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 juga telah mengatur Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Pengangkatan drg Jeand’arc Karundeng dalam jabatan sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, berdasarkan seleksi terbuka, pengisian didasarkan pada standar kompetensi yaitu Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Sosio Kultural, yakni secara Kompetensi Teknis memiliki tingkat Pendidikan yang sesuai dengan ketentuan, telah mengikuti pelatihan teknis fungsional, dan memiliki pengalaman bekerja secara teknis; bahwa secara kompetensi manajerial, pernah menduduki sebagai Kepala Puskesmas, dan secara Kompetensi Sosio Kultural, memiliki pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan; Kualifikasi Kepangkatan telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena sementara menduduki Golongan Ruang IV/c,” urainya.
Bahwa Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan Jabatan Staf Ahli diarahkan pada ASN yang menduduki Jabatan Administrasi yang hendak di promosi dalam Jabatan Staf Ahli.
“Pengangkatan drg Jeand’arc Karundeng, diangkat melalui Promosi Jabatan dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga tidak memerlukan Diklat Teknis Kepemimpinan Tingkat II, karena Diklat Teknis Kepemimpinan hanya berlaku bagi ASN yang menduduki Jabatan Administrasi, bahwa berdasarkan point 4 Pasal 107 PP 11 Tahun 2017 yang menyatakan sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun,” paparnya.
Atas dasar itu, kata Tulus, drg. Jeand’arc Karundeng memenuhi syarat karena telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya lebih dari 2 (dua) tahun.
Sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, lanjutnya, yang bersangkutan telah mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur yaitu Pendaftaran, Seleksi Berkas, Rekam Jejak, seleksi Kompetensi, melalui tahapan tersebut Panitia Seleksi Terbuka menetapkan 3 (tiga) terbaik dan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.
“Jadi, berdasarkan hasil Analisis, Penilaian dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap pelaksanaan seleksi terbuka, bahwa proses pelaksanaan seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi pelantikan. Ditekankannya melalui hal tersebut diatas pengangkatan saudara drg Jeand’arc Karundeng, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pada bagian lain, Tulus menambahkan terkait dengan perencanaan dan mutasi kepegawaian, Pemerintah Kota Tomohon pada tahun yang lalu mendapat peringkat dua Tingkat Nasional kategori bidang perencanaan dan mutasi kepegawaian.
“Hal ini menunjukan bahwa dalam pengisian jabatan lowong, selalu melalui kajian yang matang, dan dilakukan berdasarkan aturan yang ada,” tukasnya.