SULUT, LiputanKawanua.com – Timsus Maleo Polda Sulut mengamankan dua tersangka pelaku, penggelapan kendaraan roda dua jenis Honda Beat Metic di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Jumat (12/6/2020) sekira pukul 16.00 Wita.

Dua tersangka tersebut yakni, RL alias Rizky (23) warga Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, dan IH alias Irgi (19) yang juga merupalan warga Kecamatan Tumpaan, Minsel.

Penangkapan terhadap dua pria tersebut berdasarkan laporang Polisi Nomor : Lp/517/XII/2019/SPK RES MINSEL.

Timsus Maleo, yang dipimpin IPDA Firman Rinaldi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tempat persembunyian tersangka Rizky. “Ya, kami langsung berak menuju tempat persembunyian pelaku,” ungkap Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma melalui IPDA Firman.

“Pada pukul 16.00 wita Team melakukan penangkapan terhadap TSK Rizky, di Kecamatan Girian, Kota Bitung,” beber Firman.

Menurut Firman, pihaknya juga mengamankan TSK Irgi. Dia menjelaskan, pemuda bernama Irgi ini membeli R2 itu kepada Rizky. “Dari keterangan, kendaraan R2 tersebut usai dibeli Irgi dari Rizky, kemudian di jual ke Provinsi Gorontalo,” terangnya.

“Saat ini ke dua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Minsel untuk proses lanjut. Untuk barang bukti masih dalam pencarian,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu