Syenly Kowaas.

TOMOHON, liputankawanua.com — Masyarakat Kota Tomohon yang ingin menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 sudah bisa mendaftarkan diri mulai, Sabtu (18/1) 2020, di kantor KPU Kota Tomohon.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas kepada wartawan, Rabu (16/1) 2020.

Menurutnya, tahapan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 18 sampai dengan 24 Januari. “Sesuai Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan Pilkada, masa pendaftaran calon anggota PPK adalah 7 hari,” jelasnya.

Calon anggota PPK, lanjut dia, diberikan kemudahan dalam pengurusan surat keterangan berbadan sehat. Sebab, kata Kowaas, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tomohon, para calon anggota PPK tersebut tidak perlu membayar biaya pemeriksaan dan pengurusan surat keterangan berbadan sehat.

“Kami sudah berkoordinasi, dan apresiasi tinggi buat Kadis Kesehatan Kota Tomohon yang sangat responsif dan berkomitmen tinggi dalam membantu tahapan Pilwako, lewat kebijakan tersebut,” ungkap Kowaas.

Nantinya pemeriksaan kesehatan yang kemudian diwujudkan dalam surat keterangan berbadan sehat, calon anggota PPK langsung ke Puskesmas sesuai wilayah domisilinya masing-masing. “Contohnya, calon anggota PPK Tomohon Utara, silahkan ke Puskesmas yang ada di Tomohon Utara,” tukas Kowaas.

Editor: Terry Wagiu